Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Digital dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Authors

  • I Wayan Gede Suacana Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Wayan Sudana Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Nyoman Wiratmaja Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • Diah Rukmawati Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Made Gianyar Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

Keywords:

pemerintahan desa, pemerintahan digital, pelayanan publik

Abstract

Inovasi yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Desa di bidang pelayanan dapat berupa penerapan teknologi, khususnya sistem informasi yang akan membantu aparat dalam melakukan pekerjaanya dengan cara mengurangi keterbatasan yang dimilikinya. Dukungan teknologi informasi yang diterapkan pada pemerintah akan mendorong data tunggal yang dengan mudah diupdate oleh aparatur pemerintahan dengan mengedepankan kesederhanaan operasional. Data yang tersimpan dengan baik sangat mendukung kinerja pemerintah desa sesuai azas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, ketelitian, kejelasan, singkat dan padat dan logis dan meyakinkan dalam rangka penyusunan perencanaan, perbaikan administrasi dan pelayanan publik. Dengan mengetahui keadaan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 11 dan 12 dijelaskan bahwa penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, pasti dan terjangkau. Dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pada masyarakat mitra maka dalam  Program Kemitraan Masyarakat ini ditawarkan beberapa metoda pendekatan yang  dapat  membantu dalam menyelesaikan masalah yang ada yaitu dengan melakukan   metode penyuluhan dan diskusi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumerta Kelod dan Badan Permusyawaratan Desa. Kegiatan Pelaksanaan Program  Kemitraan Masyarakat terbagi menjadi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Luaran wajib PKM adalah: satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional; satu artikel pada media massa cetak/elektronik dan video kegiatan. Pelaksanaan PKM ini diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan mitra dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem pemerintahan digital  untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Downloads

Published

2024-04-29